WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri membentuk Satgas pendampingan guna mengusut dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut satgas pendampingan itu terdiri dari personel Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
PLN Sukses Hadirkan Listrik Berkualitas Selama PON XXI Aceh – Sumut
"Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kemenpora, Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana korupsi melakukan koordinasi, Kolaborasi, dan membentuk satgas pendampingan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (13/9) melansir CNN Indonesia.
Erdi menjelaskan nantinya Satgas Pendampingan itu bakal melalukan monitoring serta klarifikasi terhadap seluruh stakeholder terkait penyelenggaraan PON XXI. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran pidana yang menyangkut pelaksanaan PON XXI.
"Melakukan monitoring, lalu kemudian klarifikasi, terkait permasalahan penyelenggaraan pada kegiatan Pon XXI 2024 yang diselenggarakan di Aceh-sumut saat ini," jelasnya.
Baca Juga:
Sukses Transportasi PON XXI, Dishub Sumut Bubarkan Tim Pelaksana
"Artinya apa, dari tim itu menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan anggaran yang akan nantinya apakah terindikasi dengan kegiatan korupsi atau tidak," imbuhnya.
Ia menuturkan dengan dibentuknya Satgas pendampingan itu juga diharapkan akan dapat menemukan titik terang masalah penyelenggaraan PON XXI yang selama ini kerap dikeluhkan sejumlah pihak.
"Kita berharap dalam kegiatan pendampingan ini, Satgas bisa mendapatkan titik terang bagi kita semua. Untuk bisa menjelaskan apa yang menjadi keluhan masyarakat, pemain atau atlet dan penyelenggara," ujarnya.