WahanaNews.co | Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa kembali saksi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014.
Kali ini penyidik memeriksa saksi berinisial H.
Baca Juga:
Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu H, yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/3/2022).
Ia menyebut, H diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sebelumnya, penyidik memeriksa puluhan personel TNI dan Polri. Penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli yang Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.
Penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Baca Juga:
Tokoh Agama Papua Apresiasi Keberhasilan Ops Damai Cartenz-2024 dalam Menciptakan Kedamaian dan Keamanan Papua
Penyidikan itu untuk menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, pada 2014.
Dalam peristiwa tersebut disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.