WahanaNews.co | Kewenangan khusus Otorita ibu kota Nusantara berdasarkan UU Ibu Kota Negara (IKN) meliputi pemberian perizinan investasi hingga kemudahan berusaha.
Ketentuan itu tertuang UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu diteken 15 Februari 2022, Minggu (20/2/2022). Aturan mengenai kewenangan otorita Nusantara itu tertuang di Pasal 12.
Baca Juga:
Lepas Status Ibu Kota, DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
Bagian Kedua
Kewenangan dan Urusan Pemerintahan
Pasal 12
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
Selain itu, IKN Nusantara juga tidak menyelenggarakan Pilkada. IKN Nusantara hanya melaksanakan Pilpres dan Pileg.
Pasal 13
(1) Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.