WahanaNews.co | Peraturan yang tertuang dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan 15 Februari 2022.
Presiden Joko Widodo harus menunjuk kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lambat 15 April 2022.
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Prabowo Tegaskan Gerindra Terbuka untuk Mantan Presiden
Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki masa jabatan lima tahun. Orang yang sama bisa dipilih kembali sebagai kepala Otorita IKN Nusantara untuk satu periode berikutnya dengan masa jabatan lima tahun.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat (3) UU IKN.
Presiden memiliki kewenangan mencopot kepala Otorita IKN Nusantara. Pencopotan bisa dilakukan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Golkar Siap Terima Mantan Presiden dengan Tangan Terbuka
Dalam tugasnya, kepala Otorita IKN Nusantara bakal didampingi oleh wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk menentukan pejabat di posisi tersebut.
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.
Dengan undang-undang tersebut, pemerintah akan memulai pemindahan ibu kota negara. Presiden Joko Widodo menargetkan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan tahun 2024 digelar di IKN Nusantara.