WahanaNews.co | Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Konsumen Jakarta mendukung rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo
untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni SH
MH, UU tersebut tidak membawa keadilan bagi konsumen Indonesia.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
"Pemberlakuan UU ITE saat ini sudah sangat perlu untuk direvisi, sebab
banyak merugikan konsumen Indonesia," katanya, dalam keterangan tertulis yang
diterima redaksi pada Sabtu (20/2/2021).
Ia pun menilai, UU ITE ini sangat berpotensi disalahgunakan oleh pihak
pelaku usaha yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk membungkan
suara konsumen.
Padahal, lanjutnya, dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki
sejumlah hak, di antaranya "hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan".
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"ketika
hak ini digunakan oleh konsumen, banyak berujung pada laporan kepada aparat penegak hukum, seperti kasus-kasus antara konsumen dengan rumah sakit, developer (perusahaan
property), dan banyak lagi," tutur Zentoni.
Ia berharap, jika kelak melakukan revisi UU ITE, pemerintah dan DPR harus melibatkan banyak pihak yang concern di bidang perlindungan konsumen, seperti LBH Konsumen Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), dan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
"Itu semata-mata agar UU
yang nanti disahkan tidak merugikan konsumen Indonesia," tutup Zentoni. [qnt]