WahanaNews.co | Salah seorang anggota Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat dari jabatannya akibat kedapatan melanggar etik usai melakukan adegan tak senonoh dalam video call seks.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Meixxy meruntuhkan harkat dan martabat lembaga penyelenggara pemilu lewat aksinya itu. Meixxy melanggar lima pasal sekaligus dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Siap Periksa Hewan Kurban
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo dalam persidangan, dikutip dari situs resmi DKPP, Rabu (3/11).
DKPP berpendapat seharusnya Meixxy langsung menutup pesan, telepon, atau panggilan video yang berunsur asusila. Hal itu seharusnya dilakukan guna menjaga harkat dan martabat penyelenggara pemilu.
Majelis hakim DKPP juga menilai Meixxy membiarkan video asusila dirinya tersebar ke publik. Meixxy dinilai tak melakukan apapun demi menjaga martabat diri, keluarga, dan lembaga penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Ketua DPRD Barito Utara Apresiasi DKPP dan Bulog Gelar Pasar Murah Idul Fitri
"Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik," ucap Anggota DKPP Didik Supriyanto.
Dalam persidangan itu, Anggota DKPP dari unsur KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pramono menilai Meixxy tak punya niat jahat (mens rea) atau inisiatif dalam kejadian itu.
Pramono menyebut Meixxy korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital. Menurutnya, sindikat itu sengaja menjebak orang dan mengancam menyebar konten asusila jika tak membayar sejumlah uang.