WAHANANEWS.CO, Jakarta – Usai kedapatan nongkrong di kedai kopi atau kafe, kawasan eks MTQ Kendari, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan seorang warga binaan (narapidana/napi) ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi membenarkan pemindahan warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama Supriadi tersebut ke Nusakambangan.
Baca Juga:
Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Ammar Zoni Dihadirkan Langsung di Sidang
"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Sulardi saat dihubungi di Kendari, Kamis (16/4/2026) melansir inilahcom.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Mukhtar menyampaikan bahwa pihaknya menerima pemindahan warga binaan itu pada hari, pada saat dia ditemukan berada di kedai kopi.
"Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari Rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa (14/4)," kata Mukhtar.
Baca Juga:
Surat Ammar Zoni dari Nusakambangan: Bongkar Pemerasan dan Bantah Bandar Narkoba
Dia mengungkapkan saat tiba di Lapas Kelas IIA Kendari pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menempatkan Supriadi ke dalam sel isolasi untuk pengamanan.
Mukhtar menjelaskan jika atas arahan pimpinannya, pihaknya juga telah memberangkatkan narapidana kasus Tipikor itu ke Lapas Nusakambangan, pada Kamis (16/4) pagi hari.
"Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu, kita mengikuti arahan pimpinan seperti apa itu yang kita laksanakan," jelas Mukhtar.