WahanaNews.co, Jakarta - Sebuah rekaman video menunjukkan pengendara sepeda motor dengan plat nomor Polri melanggar aturan lalu lintas di jalan layang nontol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Meski terekam dalam video yang menjadi viral di media sosial, sepeda motor dinas berplat 121653-VII tidak mendapat tindakan dari petugas polisi lalu lintas (polantas) yang berjaga di lokasi.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Dalam pandangan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, masyarakat sebenarnya telah merasa jenuh dengan perilaku aparat di jalan yang sering kali tidak sesuai dengan aturan.
Ia menyatakan bahwa anggota polisi yang melanggar aturan lalu lintas seolah-olah mengikuti pepatah "guru kencing berdiri, murid kencing berlari."
Menurutnya, pelanggaran serupa sudah terjadi secara berulang hingga mencapai tingkat perwira, menunjukkan ketidakpatuhan yang meresahkan dalam tubuh aparat kepolisian.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Karena apa? Karena di jalan tol maupun di jalan non-tol banyak mobil berpelat nomor kedinasan baik TNI maupun Polri itu merasa istimewa," ujar Sugeng, melansir Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Sugeng mencontohkan, pelanggaran lalu lintas ini kerap dijumpai saat mobil berpelat dinas itu menggunakan bahu jalan untuk melaju lebih dulu.
"Kalau kemudian anggota yang naik motor juga ikut-ikutan karena mereka mencontoh hal tersebut," ucap Sugeng.
Tidak Ditilang di Tempat
Adapun video viral itu mempertanyakan motor dinas berpelat dinas Polri itu melenggang bebas di jalan layang. Padahal, pengendara di belakangnya kena tilang.
Motor Honda PCX berpelat B 5388 TPM itu diberhentikan polantas karena melalui jalan yang bukan semestinya.
“Nah, yang ini kena (PCX). Curang nih, yang motor polisi tadi enggak diberhentikan,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Yunita Rungkat menyebut, pengendara motor berpelat polisi itu telah diberikan sanksi tilang.
Dalam hal ini, Sugeng menekankan perlu adanya konsistensi penegakan hukum bagi aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan baik.
Masyarakat melihat ini sudah bosan sebetulnya mengingatkan. Nah, dalam kasus ini lalu menjadi viral, tentu (pelaku) ditindak karena sudah diviralkan," ucap Sugeng.
"Selama ini, no viral no justice kan? Selain ditilang, ya harus dikasih sanksi dispilin, meski bukan pelanggaran berat. Sanksi disiplin oleh atasannya," tutur Sugeng lagi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]