WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan pungutan liar terhadap warga negara Singapura di Batam langsung berujung pencopotan empat pejabat Imigrasi dalam langkah tegas yang memicu sorotan publik, Jumat (3/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah laporan praktik ilegal dalam layanan keimigrasian yang seharusnya bersih dari pungli tersebar luas dan menjadi perhatian nasional.
Baca Juga:
Viral Pungli Road Barrier di Kota Tua, Polisi Tutup Akses
Empat pejabat Imigrasi Batam pun langsung dicopot sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut diambil sebagai respons cepat atas dugaan permintaan uang di luar ketentuan resmi dalam proses pelayanan kepada wisatawan asing.
Kasus ini kini ditangani secara serius melalui pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik tersebut.
Publik pun menaruh perhatian besar terhadap transparansi hasil investigasi serta langkah tegas untuk menjaga integritas institusi Imigrasi.
“Semua merupakan keputusan dari pusat, dalam membenahi organisasi. Pimpinan di pusat sungguh-sungguh dalam menjalankan kebijakan ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau Ujo Sutojo.
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi mencopot sementara empat pejabat di lingkungan Imigrasi Kelas I TPI Batam menyusul dugaan pungli terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Empat pejabat yang dicopot tersebut meliputi Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad serta pejabat di tingkat kepala bidang, kepala seksi, dan supervisor.
“Hanya bersifat sementara karena mereka ditarik untuk penugasan di pusat. Selain itu mereka juga akan menjalani pemeriksaan oleh Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi,” ujarnya.
Untuk sementara waktu, koordinasi organisasi diambil alih oleh Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau hingga keputusan lanjutan ditetapkan.
Kasus ini bermula dari viralnya pengakuan dua warga negara Singapura berinisial AC dan NAY yang juga diberitakan media Singapura.
Dugaan pungli dilakukan oleh petugas berinisial JS yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Berdasarkan data penumpang dan rekaman CCTV pada 14 Maret 2026, korban NAY sempat diminta menunggu hingga dua jam sebelum didatangi seorang pria yang diduga calo berinisial AS.
AS kemudian menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian.
Setelah berkomunikasi, AS menemui petugas JS untuk membantu mempercepat proses masuk korban ke Indonesia.
Dari situ, korban diminta membayar sebesar 100 dolar Singapura per orang.
Setelah proses negosiasi, disepakati pembayaran sebesar 250 dolar Singapura.
Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian 150 dolar Singapura untuk JS dan 100 dolar Singapura untuk AS.
Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan pungli dalam pelayanan publik di sektor keimigrasian.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]