WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rekaman video berdurasi singkat yang memperlihatkan warga membawa uang tunai dalam karung di Kabupaten Pati akhirnya dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari operasi tangkap tangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Penjelasan tersebut disampaikan KPK untuk meluruskan berbagai spekulasi publik yang berkembang seiring viralnya video penyerahan uang dalam karung kepada aparat desa.
Baca Juga:
OTT Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Siapkan Mutasi hingga Pemecatan
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Video yang beredar luas itu memperlihatkan dua orang warga Pati mengendarai sepeda motor dan menyerahkan sebuah karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono.
KPK memastikan dua orang yang terlihat dalam video tersebut bukanlah calon perangkat desa, melainkan pihak yang dititipi uang oleh Sumarjiono.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dokumen Diangkut dalam Koper
Sumarjiono yang tampak dalam rekaman video itu disebut masih berstatus tertangkap tangan pada saat peristiwa terjadi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ketika video tersebut direkam.
Operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati diketahui dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) dan menjadi OTT ketiga yang digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Sehari setelahnya, Selasa (20/1/2026), KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.
Penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pengumpulan uang dalam karung disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Jadi, uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, uang tersebut kemudian dibawa layaknya membawa beras dan dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau.
“Tadi kelihatan rapi karena itu sudah di-packing ulang,” sambung Asep.
Asep menambahkan bahwa pada kondisi awal, uang tersebut sebenarnya dibawa langsung dalam karung tanpa ikatan khusus, bahkan ada yang hanya diikat menggunakan karet.
Selain perkara pemerasan jabatan perangkat desa, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]