WAHANANEWS.CO, Jakarta - Video warga menyerahkan uang dalam karung di Kabupaten Pati mendadak viral, dan Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan rekaman itu adalah bagian dari operasi tangkap tangan kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi merespons beredarnya video yang memperlihatkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memberikan uang tunai dalam karung pada perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Baca Juga:
Dua Kasus Jerat Bupati Pati, Gerindra Tunggu Putusan MKP
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (22/1/2025).
Budi menjelaskan bahwa video yang beredar tersebut memang direkam saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Pati.
Video berdurasi sekitar 20 detik itu memperlihatkan dua orang warga Pati mengendarai sepeda motor dan menyerahkan sebuah karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono.
Baca Juga:
Tim 8 dan Skema Pemerasan Jabatan Desa yang Menjerat Bupati Pati
KPK menjelaskan bahwa dua orang dalam video tersebut bukan calon perangkat desa, melainkan pihak yang dititipi uang oleh Sumarjiono.
Adapun Sumarjiono yang terlihat dalam rekaman video itu masih berstatus tertangkap tangan pada saat kejadian dan belum langsung ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan ketiga pada tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2025).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya.
Sehari kemudian, Selasa (20/1/2025), KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo; Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.
“Jadi, uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2025) malam.
“Tadi kan ada karung warna hijau,” lanjut Asep.
“Dimasukkin ke karung, dibawa, kayak bawa beras,” sambungnya.
Asep menjelaskan bahwa uang dalam karung tersebut tampak rapi karena sudah dikemas ulang sebelum diserahkan.
“Tadi kelihatan rapi karena itu sudah di-packing ulang,” kata Asep.
“Sebetulnya kalau mau, aslinya itu ya dari karung itu,” lanjutnya.
“Itu dibawa karung, dan tidak ada ikatannya, ada yang pakai karet,” tambah Asep.
Selain perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]