WahanaNews.co | Brigadir SL, yang merupakan korban pemukulan Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ikut diproses terkait pelanggaran etik. Hal itu lantaran ulah Brigadir SL yang diduga secara sengaja menyebarkan video penganiayaan kapolres pada anak buahnya hingga viral di media sosial.
"Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting bintara," ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad dilansir dari Antara, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Saat ini Propam Polda Kaltara tengah memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir SL.
"Iya diproses berikutnya, secara kode etik," ujar Budi.
Dilanjutkan Budi, SL memang bertugas di TIK Polres Nunukan, dimana dia memiliki akses rekaman CCTV yang menyimpan video detik-detik pemukulan oleh Kapolres Nunukan. Setelah mengamankan video pemukulan, dia lalu menyebarkannya hingga viral.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Iya pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan," tuturnya.
Diketahui, peristiwa Kapolres Nunukan memukul SL terjadi pada Kamis (21/10) lalu. Penganiayaan terjadi karena SL yang bertugas di TIK Polres Nunukan tidak melaksanakan tugas dengan baik, saat gangguan jaringan "zoom meeting".
Menurut Budi, pada hari kejadian Kapolres Nunukan tengah mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) secara zoom meeting dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara.
"Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat," ungkap Kombes Budi.
Diduga kejadian ini yang melatarbelakangi kemarahan Kapolres Nunukan, hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono telah menerbitkan Sprint penggantian Kapolres Nunukan AKBP SA yang diberhentikan dari jabatannya sebagai sanksi berat atas kejadian tersebut. [rin]