Leo Candra Samosir yang berperan sebagai juru mudi divonis 15 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan pada 9 Maret 2026.
Untuk terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube divonis 17 tahun penjara dalam putusan 6 Maret 2026.
Baca Juga:
Belanja Online Terancam Lebih Mahal, YLKI Soroti Dampak Kenaikan Biaya Logistik
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati bagi seluruh terdakwa.
Tuntutan maksimal itu mencerminkan kekhawatiran negara terhadap potensi dampak besar apabila sabu dalam jumlah hampir 2 ton tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa jalur laut masih menjadi celah utama bagi sindikat narkotika internasional yang menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai target pasar.
Baca Juga:
BPK Tak Monopoli Kerugian Negara, Kejagung Pastikan BPKP Tetap Berwenang
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.