WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku dalam menanggapi wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu, tentu akan menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Prabowo Tegaskan Gerindra Terbuka untuk Mantan Presiden
Afifuddin menambahkan bahwa diskusi terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah hal baru di Indonesia.
"Sama seperti menjelang Pemilu 2024, muncul perdebatan apakah kita akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup. Dinamika seperti ini sempat mencuat, tetapi pada akhirnya, kita harus mengikuti amanat undang-undang," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa perbincangan mengenai idealitas sistem pemilihan kepala daerah bukan hanya isu pasca-pilkada, tetapi tetap relevan untuk didiskusikan.
Baca Juga:
Ketua KPPS Diduga Coblos Surat Suara, PAN Optimistis Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
"Inilah pentingnya evaluasi dan diskursus. Apa pun sistem yang dipilih, langkah itu harus diawali dengan aturan atau undang-undang yang ditetapkan, misalnya melalui prolegnas," lanjutnya.
Sebelumnya, gagasan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti tingginya biaya politik di Indonesia yang dinilai tidak efisien jika dibandingkan dengan negara lain.
"Saya lihat, negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, cukup sekali memilih anggota DPRD, lalu DPRD yang menentukan gubernur atau bupati. Enggak boros biaya seperti kita," ujar Presiden Prabowo saat memberikan sambutan pada HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyambut baik pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dilakukan melalui DPRD. Ia mengungkapkan bahwa gagasan serupa telah lama dibahas di internal PAN.
"Kalau Presiden yang memulai wacana ini, sepertinya akan lebih mudah untuk disampaikan kepada seluruh partai politik," ujar Saleh di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Saleh, PAN secara umum mendukung sistem pemilihan kepala daerah yang lebih sederhana dan efisien, terutama karena mekanisme ini sudah pernah diterapkan sebelumnya.
Ia juga menilai bahwa hasil dari sistem tersebut tidak jauh berbeda dengan kepala daerah yang dipilih secara langsung. Banyak kepala daerah yang terpilih melalui DPRD terbukti memiliki prestasi dan bahkan dikenang hingga saat ini.
"Soal kinerja kepala daerah, bukan ditentukan oleh mekanisme pemilihannya, melainkan lebih kepada hasil kerja dan pelayanannya kepada masyarakat," tambahnya.
Kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat kalau tidak bisa bekerja, menurut dia, malah tidak ada gunanya.
"Hari ini kami menemukan banyak tipe kepala daerah yang seperti ini," tuturnya.
Meski demikian, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah ini dinilai tidak mudah. Pasalnya, ada UU dan peraturan-peraturan turunannya yang perlu direvisi.
Kalau mau mudah, lanjut Saleh, semua pihak harus melakukan pemetaan terhadap aspek-aspek pemilu yang perlu diubah. Sebelum membahas UU, pemetaan tersebut telah selesai dan dipahami semua pihak.
"Karena ini dari Presiden, paling tidak persetujuan akan perubahan itu telah didapat 50 persen. Tinggal menunggu persetujuan partai-partai di DPR. Itu juga mungkin tidak sulit sebab hampir semua parpol ada bersama koalisi pemerintah," katanya.
Saleh menambahkan, "Yang jelas PAN akan ikut mengkaji dan melakukan simulasi. PAN juga tidak mau cost politics menjadi sangat tinggi dengan sistem yang ada saat ini. Tidak sehat dalam menjaga kualitas demokrasi."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]