WahanaNews.co | Ketua Kamar Militer
(Kamil) Mahkamah Agung (MA), Mayjen Burhan Dahlan, mengaku, dalam beberapa hari
belakangan ini, ia telah diajak pimpinan Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai
isu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Burhan pun kemudian mengisahkan problema tersebut saat memberikan
pembinaan kepada hakim militer seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Keberhasilan Bangsa Ditentukan oleh Kekuatan Sistem Hukum
"Nah, ternyata, mereka (pimpinan TNI AD) menyampaikan kepada saya, sudah
ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," ungkap Burhan
dalam acara yang disiarkan di kanal YouTube
resmi MA itu pada Senin (12/10/2020). "Pimpinannya (berpangkat) Sersan,
(sementara) anggotanya (justru) ada yang Letkol. Ini unik, tapi memang ini kenyataan."
Ia berkisah, dirinya pertama kali menyidangkan kasus LGBT di lingkungan
TNI pada tahun 2008 silam. Dalam putusannya, Burhan memerintahkan sang komandan
untuk "mengobati" prajurit LGBT tersebut sampai sembuh.
Dalam kesempatan itu, Burhan juga mengungkapkan, pimpinan
Mabes AD sempat marah usai ada 20 kasus prajurit
TNI LGBT yang dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
Pimpinan Mabes AD tersebut marah
kepada para prajurit LGBT itu, karena TNI mengemban tugas menjaga pertahanan
negara. Apabila prajurit memiliki kebiasaan menyimpang dalam pelaksanaan tugas,
tutur Burhan, bagaimana mereka bisa menjalankan tugasnya dengan
baik.
"Ada 20 berkas. Ada yang dari
Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak,
Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer," ungkap
Burhan. "Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD (yang menyampaikan) 'saya limpahkan ke pengadilan
militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, (tapi) malah
dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?' Marah Bapak kita di
sana," kisah Burhan.
Lebih lanjut, Burhan menjelaskan, hakim
menggunakan Pasal 292 KUHP untuk membebaskan puluhan perkara prajurit TNI LGBT
tersebut.
"Orang dewasa yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin
yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa
itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," demikian kutipan
pasal tersebut.
Menurut Burhan, pasal
tersebut tidak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sudah
sama-sama berusia dewasa.
"Saya jelaskan, 'Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP ini belum atur
demikian." KUHP belum mengatur orang dewasa
melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur di bawah umur baru
bisa dihukum," jelas Burhan.
Meski demikian, Burhan menemukan
celah dalam Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM), yang menyatakan prajurit bisa dihukum apabila
membangkang atau tidak menaati perintah dinas.
Oleh sebab itu, Burhan meminta
para hakim peradilan militer untuk menggunakan pasal tersebut dalam menangani
perkara prajurit TNI LGBT.
"Nanti saudara, silakan, kalau hadapi persoalan ini, bisa sidangkan perkara dengan membuktikan
Pasal 103 KUHPM. Hukumannya adalah tergantung saudara, ada yang bisa dipecat,
ada yang tidak, tergantung kualitas perbuatannya," kata Burhan. "Kalau memang kelompoknya LGBT
yang ke sana ke mari melakukan perbuatan itu
sangat wajar dilakukan pemecatan, tidak usah dibikin hidup yang demikian itu.
Itu protes besar kemarin, karena ada salah satu Sersan
pimpinan LGBT di AD malah dibebaskan peradilan militer, dedengkotnya kok dibiaran keliaran." [qnt]