WahanaNews.co | Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan tes CPNS/CASN tahun 2021.
Setelah diusut oleh Kementerian PANRB bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ke 30 orang itu terbukti curang saat tes CPNS/CASN tahun 2021.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 Orang Sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB, Senin (25/4/2022).
Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.
Baca Juga:
Ratusan CPNS Undurkan Diri Meski Lolos Seleksi
Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik. “Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 Unit Handphone, 43 Unit Laptop/PC, 9 Unit Flashdisk, dan 1 Unit DVR,” terang Gatot.
Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menguraikan, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan meminta uang dengan jumlah hingga ratusan juta. Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CASN berikutnya harus lebih baik,” tandasnya.