WahanaNews.co | Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memutuskan untuk mengundurkan diri meski dinyatakan lolos seleksi pada 2021.
Saat ini, mereka malah dihantui oleh sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta ‘blacklist’ dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
Baca Juga:
Berikut Latar Belakang yang Lolos Seleksi Komnas HAM, Kamala: Ada dari Jurnalis Hingga Polisi
Tercatat Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama menyebut, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Kemudian, Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan sebanyak 11 orang.
Menurutnya, mereka beralasan yang membuat para CPNS itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya.
Mereka tak menyangka jika gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
“Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain,” katanya.