WahanaNews.co | Dua pelaku terduga joki CPNS 2021 di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel, berhasil diciduk polisi.
Keduanya adalah AM (26) yang masih berstatus ASN di Balai Besar Hasil Industri Perkebunan Makassar. Sementara satu pelaku lainny adalah MN (29), seorang wiraswasta.
Baca Juga:
Wanita di Sidrap Jadi Korban Penipuan Online Rp200 Juta, Usai Instal Aplikasi Link Xendit
Kepala Seksi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, membenarkan penangkapan dua terduga joki CPNS 2021 di Sidrap, dimana para terduga pelaku merupakan warga asal Kota Makassar. Adapun kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda.
"Kedua pelaku ini mempunyai tugas masing-masing saat menjalankan aksi kecurangan CPNS di Sidrap," ungkapnya, Sabtu (16/4/2022).
Zakaria menjelaskan MN berperan mencetak dokumen soal ujian CASN, kemudian menyerahkannya kepada master atau penjawab soal. Sementara AM berperan sebagai penjawab soal.
Baca Juga:
Anak Pejabat Tersangka Joki CPNS Tidak Ditahan Polda Lampung
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 45 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.