WahanaNews.co | Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri. Dari 105 orang itu, terbanyak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ada 11 CPNS yang mengundurkan diri dari Kemenhub.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub yang terdapat CPNS mengundurkan diri adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (satu orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang).
Baca Juga:
BKN: CPNS Mengundurkan Diri Berkurang Jadi 100 Orang
Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dua orang), Kementerian Kesehatan (dua orang), Badan Intelijen Negara (satu orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (satu orang).
BKN mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 dengan Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.
Baca Juga:
Tak Main-Mian! CPNS Mengundurkan Diri Bakal Kena Denda Rp 100 Juta
"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti.