WahanaNews.co | Fakta baru terkait kasus korupsi mantan pegawai di Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, terungkap. Duit korupsi disebut mengalir ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.
Hal itu disampaikan jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022). Jaksa menyebut Wawan mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang.
Baca Juga:
Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Periksa Seorang Pramugari
"Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," ucap Asri.
Jaksa mengatakan Wawan menyembunyikan harta yang berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi saat dia menjabat Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Jaksa menyebut Wawan dan anaknya membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.
Selain itu, ada uang korupsi yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti. Jaksa mengungkapkan Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dari anak Wawan.
Baca Juga:
Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 yang Akan Diterima Kabupaten Kerinci
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," ungkap jaksa KPK.
Tidak hanya Siwi, Wawan dan anaknya juga mentransfer uang ke sejumlah orang.
Rata-rata yang ditransfer adalah teman anak Wawan, yakni Farsha.