"Transfer kepada kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp 39.186.927, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman kuliah Muhammad Farsha Kautsar, beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan Ridwan dan M Farsha Kautsar sejumlah Rp 509.180.000," papar jaksa dalam dakwaannya.
Usai persidangan, jaksa KPK M Asri Irwan membenarkan Siwi Widi adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Periksa Seorang Pramugari
"Mantan (pramugari Garuda Indonesia)," kata jaksa Asri usai sidang.
Lalu apakah Siwi akan dipanggil dalam sidang? Jaksa mengatakan Siwi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang."(Siwi Widi) panggil, saksi yang dipanggil banyak, ada sekitar berapa puluh," ucap jaksa Asri.
Baca Juga:
Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 yang Akan Diterima Kabupaten Kerinci
Heboh Siwi Widi
Diketahui, nama Siwi Widi Purwanti sempat heboh lantaran dituding menjadi gundik atau simpanan salah satu petinggi Garuda. Tudingan itu pertama kali dicuitkan oleh akun @digeeembok.
Wanita yang disebut sebagai 'Siwi Sidi' itu merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan. Siwi pun sudah membantah tudingan itu.