WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), KRT Tohom Purba, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pengukuhan Prof. Dr. Trubus Rahadiansah sebagai Guru Besar Universitas Trisakti.
Menurut Tohom Purba, pengukuhan tersebut bukan hanya capaian akademik pribadi, tetapi juga momentum penting bagi penguatan peran intelektual dalam membangun tata kelola negara yang semakin modern, demokratis, dan berkeadilan.
Baca Juga:
Ritel Modern Jual Obat, Konsumen Diminta Waspadai Risiko Tersembunyi
“Selamat kepada Prof. Trubus Rahadiansah atas pengukuhan sebagai Guru Besar. Ini merupakan kehormatan yang pantas diterima oleh seorang akademisi yang konsisten menyumbangkan gagasan strategis bagi pembangunan hukum, kebijakan publik, dan demokrasi di Indonesia,” ujar Tohom Purba di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Tohom menyebut Prof. Trubus Rahadiansah yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia (AAKPI) merupakan figur intelektual yang memiliki keberanian moral untuk menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif terhadap berbagai persoalan bangsa.
Menurut Tohom, Indonesia membutuhkan lebih banyak guru besar seperti Prof. Trubus yang tidak hanya kuat dalam teori, tetapi juga aktif memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan nasional.
Baca Juga:
Viral Teror Pocong di Tangerang, Polisi Bongkar Dugaan Modus Perampokan
“Seorang guru besar harus menjadi mercusuar pemikiran. Prof. Trubus telah membuktikan bahwa kampus tidak boleh terisolasi dari realitas sosial, melainkan hadir sebagai sumber solusi dan arah bagi bangsa,” katanya.
Tohom yang juga Ketua Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila ini mengapresiasi pandangan Prof. Trubus mengenai lahirnya KUHP dan KUHAP nasional yang dinilai sebagai tonggak kedaulatan hukum Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan produk hukum warisan kolonial.
Ia menilai perspektif Prof. Trubus sangat visioner karena melihat pembaruan hukum pidana bukan hanya dari sudut teknis, melainkan sebagai transformasi peradaban hukum nasional.
“Pandangan Prof. Trubus menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan pasal. Hukum harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan substantif, menjaga kebebasan warga negara, sekaligus memastikan ketertiban sosial,” ujar Tohom.
Sebagai advokat, Tohom menilai pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi fondasi penting bagi terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Ia berpendapat bahwa keterlibatan kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan kedua undang-undang tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sedang memasuki era legislasi yang lebih partisipatif.
“Ke depan, kualitas hukum nasional akan sangat ditentukan oleh kemampuan para intelektual untuk terus mengawal implementasi undang-undang agar tetap berpihak kepada keadilan dan kepentingan rakyat,” katanya.
Tohom menambahkan, pengukuhan Prof. Trubus menjadi simbol bahwa dunia akademik tetap memiliki peran sentral dalam menjaga arah pembangunan bangsa.
“Ketika ilmu pengetahuan bertemu dengan integritas dan keberanian intelektual, maka lahirlah pemikiran-pemikiran besar yang dapat memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan masa depan Indonesia,” tuturnya.
Ia berharap Prof. Trubus terus menghasilkan gagasan progresif yang dapat menjadi referensi bagi pemerintah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas.
“Bangsa ini membutuhkan suara-suara akademik yang jernih, objektif, dan berpandangan jauh ke depan. Saya yakin Prof. Trubus akan terus menjadi salah satu pemikir penting yang menginspirasi perjalanan Indonesia menuju negara hukum yang berdaulat dan berkeadaban,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]