WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak jadi tersangka kasus dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus 'ijon dana hibah'.
Adapun Sahat sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat dan tiga orang lainnya.
Setelah itu, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di gedung KPK, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Selain Sahat, KPK juga menetapkan RS selaku staf ahli Sahat dan dua orang dari pihak swasta.
Mereka adalah AH selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat) dan IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.
Suap diberikan agar Pokmas tersebut mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura sebesar Rp 1 miliar.
“Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing dalam rupiah dollar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar
Dalam perkara ini, Sahat dan RS ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sementara, AH dan IW ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [eta]