WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima sekaligus politikus Golkar, Muhammad Lutfi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan akan mengecek dahulu soal informasi penetapan tersangka terhadap salah satu kadernya.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
"Ya tentu kita harus cek dulu," kata Ace di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/08/23).
Ace menegaskan masih menunggu informasi resmi dari KPK dahulu soal kasus yang menjerat Lutfi.
"Mesti ada pengumuman resmi dulu dari KPK ya terkait dengan penetapan tersangka dari wali kota Bima dan kita tunggu atas kasus apa yang dihadapi," ujar dia.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Ditanya apakah DPP Golkar akan mempertimbangkan memberikan bantuan hukum, Ace belum dapat memastikan. Dia kembali menegaskan akan melihat dahulu kasus korupsi yang menjerat Lutfi.
"Makanya kita lihat dulu kasusnya ya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi. Hal tersebut diungkap oleh sumber detikcom.