Sementara
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam
hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sedangkan
penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyatakan, "Yang
dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang
dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi
yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan
akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,
dan pengulangan tindak pidana korupsi."
Baca Juga:
Citra Satelit Cara Dandim Kota Depok Temukan Lahan Urban Farming
Diketahui,
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor
benih lobster.
Edhy
ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi
tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.
Selang
10 hari kemudian, atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari
Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus
dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun
2020. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.