WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta pihak kepolisian melanjutkan mencari para terduga pelaku yang masih buron dalam kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Hal itu dikatakan Ma'ruf merespons putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan praperdilan Pegi Setiawan sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dibatalkan demi hukum.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
"Kalau memang belum tuntas, bahwa ada sesuai dengan ada tiga orang yang dicari itu, DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, itu dilanjutkan saja," kata Ma'ruf usai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (9/7).
Ma'ruf menduga pihak polisi tak teliti ketika menangkap Pegi sehingga bisa dipatahkan dan dibebaskan lewat praperadilan. Ia pun berharap kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
"Dan kalau menangkap itu betul-betul confirm, karena memang buktinya cukup," pinta dia.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Ma'ruf juga mengatakan sempat mendengar pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang akan melanjutkan proses dalam kasus Vina-Eky. Namun, ia belum mengetahui lebih jauh akan berlanjut seperti apa ke depannya.
"Ya artinya prosesnya akan dilanjutkan tapi enggak tahu seperti apa. Saya setuju [dilanjutkan]," kata dia.
Sebelumnya pada 21 Mei lalu Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Pegi sudah membantah dirinya menjadi pembunuh Vina.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum. Pegi pun sudah dibebaskan dari tahanan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]