WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat resmi diberlakukan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun layanan publik dipastikan tetap berjalan penuh tanpa gangguan, Jumat (10/4/2026).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa penerapan WFH hanya berlaku bagi aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen.
Baca Juga:
UU Perkoperasian Dinilai Usang, BULD Dorong Revisi dan Harmonisasi Nasional
"Pelaksanaan WFH oleh pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja," sebut Menteri Agus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui pola kerja fleksibel sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan.
Dalam aturan itu, sistem kerja ASN dibagi menjadi dua pola, yakni bekerja dari kantor (WFO) selama empat hari dari Senin hingga Kamis, serta bekerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat.
Baca Juga:
Diperiksa Oknum Disdik Dairi, Sejumlah Guru Resah
Meski demikian, ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi Star-ASN, melaporkan lokasi kerja, serta memastikan tetap dapat dihubungi selama jam kerja berlangsung.
Pimpinan unit kerja memiliki tanggung jawab untuk memantau capaian kinerja pegawai serta menjaga komunikasi daring tetap terbuka sebagai sarana konsultasi dan pengaduan.
"Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap surat edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Menteri Agus.
Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga mencakup langkah efisiensi energi dan sumber daya, termasuk pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen serta mendorong optimalisasi pelaksanaan rapat dan kegiatan secara daring.
Kebijakan ini turut memperkuat pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi terintegrasi secara nasional dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain itu, ASN juga diarahkan untuk lebih mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam menjalankan tugas kedinasan.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian PANRB melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.
Penyesuaian pola kerja tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital guna meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan energi yang lebih bijak dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]