WahanaNews.co | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan perlindungan hukum bagi warga Indonesia terdaftar di Filipina serta penguatan kerja hukum antara kedua negara.
"Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami," kata Menkumham Yasonna H Laoly, saat melakukan kunjungan kerja ke Filipina, melalui keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:
Menkumham: UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP Beri Pengakuan Pada Hukum Tak Tertulis
Penegasan itu Yasonna sampaikan mengingat tingginya angka kunjungan dan pernikahan campuran di wilayah Sangihe dan Davao.
Sehingga, mendorong kedua negara memenuhi perlindungan hukum serta memberikan fasilitas kepastian identitas kewarganegaraan.
Termasuk pula perlindungan hukum atas hak dan kewajiban keperdataan internasional khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda, kata Menkumham.
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pemerintah Sedang Tunggu Undangan dari DPR Terkait RUU Perampasan Aset
"Harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar," kata dia.
Dalam pertemuan antara Menkumham dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra, kedua negara sepakat meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang mutual legal assitance (MLA) in criminal matters atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Menurutnya, usul tersebut akan memperkuat hubungan antara Filipina dan Indonesia mengingat keduanya telah memiliki mutual legal assistance treaty (ASEAN MLAT) di bawah payung ASEAN.