WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak akan gegabah menyimpulkan status kewarganegaraan warga negara Indonesia yang bergabung dengan tentara asing, di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus yang belakangan mencuat.
Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, masuknya WNI ke dinas militer negara lain tidak serta-merta menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
Yusril Sebut Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden Pada Penegakan Hukum
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden, namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril pada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Menurut Yusril, ketentuan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme administratif yang jelas, formal, dan berbasis pada proses hukum yang sah.
Diatur Yusril, mekanisme itu tertuang dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang kemudian diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 serta PP Nomor 21 Tahun 2022.
Baca Juga:
Hakim Terima Suap, Menko Yusril Tegaskan Harus Diproses Hukum
Dianalogikan Yusril, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang memuat ancaman pidana, namun seseorang tidak otomatis dijatuhi hukuman hanya karena norma undang-undang tersebut ada.
“Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret,” kata Yusril.
Prinsip yang sama, menurut Yusril, berlaku dalam konteks kehilangan kewarganegaraan.
“Walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar dia.
Dijelaskan Yusril, penetapan status kewarganegaraan selalu melalui keputusan administratif resmi.
Sebagai contoh, bayi yang lahir dari orang tua WNI dicatat sebagai WNI melalui akta kelahiran.
Begitu pula orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, statusnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.
“Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujar Yusril.
Ditegaskan Yusril, keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, dijelaskan Yusril, proses kehilangan kewarganegaraan diawali oleh permohonan yang bersangkutan atau laporan pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” kata Yusril.
Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, ditegaskan Yusril, maka Kezia Syifa dan Muhammad Rio secara hukum masih berstatus sebagai WNI.
Yusril menegaskan, pemerintah tidak akan berspekulasi terhadap kabar yang beredar di ruang publik tanpa verifikasi yang sah.
Meski demikian, pemerintah juga tidak akan bersikap pasif dalam menyikapi isu tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi, Yusril menyatakan akan segera mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di Washington dan Moskwa.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” kata Yusril.
Diberitakan sebelumnya, seorang WNI asal Tangerang, Kezia Syifa (20), diketahui bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya video Kezia mengenakan seragam militer Amerika Serikat sambil berpamitan dengan keluarganya.
Belakangan diketahui, Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di Amerika Serikat.
Sejak pertengahan 2023, Kezia bersama orang tuanya tinggal di negara bagian Maryland dengan status green card.
Status tersebut memungkinkan Kezia menempuh pendidikan serta menentukan pilihan karier secara legal di Amerika Serikat.
Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Kezia telah lebih dahulu menjalani pendidikan di negara tersebut.
Selain kasus Kezia, publik juga menyoroti eks anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio yang disebut bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Rio diduga tergabung dalam Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut berada di wilayah Donbass.
Dijelaskan Joko, Rio merupakan anggota Brimob yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Selain itu, Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan hingga pernikahan siri.
Rio sempat masuk daftar pencarian orang sebelum akhirnya diketahui telah bergabung dengan tentara Rusia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]