WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan KPK mengguncang Pemerintah Kota Madiun setelah Wali Kota Madiun Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berkedok fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Penetapan tersangka tidak hanya menjerat Maidi, tetapi juga Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Kiai Soroti Pengurus NU yang Terseret Korupsi
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (19/1/2026).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sembilan orang yang diduga terkait dengan perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Sembilan orang itu terdiri atas Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto, Thariq Megah, serta Kahono Pekik selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun.
Baca Juga:
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Tampung Rp12 Miliar Lewat Rekening Kerabat
Selain itu, turut diamankan Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, Edy Bachrun selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, Aang Imam Subarkah mantan orang kepercayaan Maidi, Sri Kayatin selaku pihak swasta dan pemilik CV Mutiara Agung, serta Soegeng Prawoto selaku pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah bermula pada Juli 2025.
Pada periode tersebut, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun.
Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan.
Uang tersebut diminta dengan dalih sebagai dana CSR Kota Madiun dalam bentuk uang “sewa” akses jalan selama 14 tahun.
“Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan penyerahan uang dilakukan melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum yang dikendalikan oleh Rochim Ruhdiyanto.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha.
Permintaan tersebut menyasar pelaku usaha hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba yang beroperasi di wilayah Kota Madiun.
“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta,” ujar Asep.
Uang tersebut, lanjut Asep, diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer PT Hemas Buana dan kemudian disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Selain pemerasan terkait perizinan, KPK turut menemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya berupa penerimaan gratifikasi.
Salah satu gratifikasi diduga berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah kepada pihak penyedia jasa.
Namun, kontraktor hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi sebelum uang diserahkan.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MD dalam periode 2019 sampai 2022,” kata Asep.
Ia menyebutkan total dugaan penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]