WahanaNews.co | Menkopolhukam
Mahfud MD buka suara soal Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang menetapkan
Moeldoko sebagai ketum. Kata Mahfud, hingga saat ini pemerintah masih
menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajarannya sebagai pengurus yang resmi
dan sah.
Baca Juga:
AHY Bersyukur Tinggalkan Koalisi Anies: Tak Jadi Hancur Lebur
"Tidak ada masalah hukum. Sekarang pengurusnya yang
resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam keterangannya
kepada wartawan, Sabtu (6/3).
Menurut Mahfud, bila kemudian hasil KLB di Deli Serdang
didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, maka hal tersebut akan ditelaah lebih
lanjut. Termasuk apakah KLB itu sesuai dengan aturan atau tidak.
"Kalau terjadi perkembangan baru, nanti misalnya dari
KLB misalnya ya orang yang misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli
Serdang itu, lalu melapor ini hasilnya," kata dia.
Baca Juga:
AHY Sindir Manuver Koalisi Lawan, Pilpres Belum Selesai Sudah ke Sana Kemari
"Lalu pemerintah menilai apakah ini sah atau tidak
sesuai dengan UU atau tidak, sesuai dengan AD/ART atau tidak, penyelenggara
siapa baru kita nilai nanti," lanjut Mahfud.
Mantan Ketua MK itu pun berjanji pemerintah akan memutuskan
legalitas pelaksanaan KLB Partai Demokrat berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Nanti pemerintah akan memutuskan ini sah ini tidak sah
dan seterusnya nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan
ini," tutup dia.