Jawa Unyu Zigyosha berubah menjadi Djawatan Pengangkoetan, sedangkan Cikarn Zidosha Sokyoku menjadi Djawatan Angkutan Darat.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi, Kementerian Perhubungan pada tahun 1946 menerbitkan Maklumat Menteri Perhubungan RI No. 01/DAM/46.
Baca Juga:
Kasus Tumbler Viral, BPKN Minta Publik Tak Gegabah Menyalahkan Operator KRL
Maklumat ini menetapkan penggabungan Djawatan Pengangkoetan dan Djawatan Angkutan Darat menjadi Djawatan Angkaoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI).
DAMRI bertugas menyediakan layanan angkutan umum untuk penumpang maupun barang, mulai dari angkot hingga truk.
Pada 1961, DAMRI bertransformasi menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 233 Tahun 1961.
Baca Juga:
Heboh Tumbler Hilang di KRL, KCI Bantah Isu Pemecatan Pegawainya
Kemudian, PP Nomor 30 Tahun 1984 mengubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Jenis-jenis Angkutan Umum di Indonesia
Kini, Indonesia memiliki beragam jenis transportasi umum yang tersebar di seluruh penjuru negeri, mulai dari darat, laut, hingga udara.