WahanaNews.co | Selaras dengan perkembangan digitalisasi, terkait data kependudukan pun bisa diakses secara online, Untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini tak perlu lagi repot mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Anda bisa melakukannya secara daring. Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP secara online?
Baca Juga:
Soal Penonaktifan NIK KTP Dikritik Ahok, Heru Sebut DKI Hanya Tegakan Aturan
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK menjadi salah satu faktor penting yang tercantum di dalam KTP. NIK menyimpan informasi identitas penduduk Indonesia.
Nomor unik ini akan sangat berguna untuk hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. Mulai dari keperluan mendaftarkan pernikahan, membuka rekening bank, hingga mengikuti pemilu.
Baca Juga:
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta, Begini Jawaban Heru Budi
Sayangnya, terkadang nomor NIK tak tercatat di Disdukcapil. Untuk itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tak tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif.
Berikut beberapa cara cek NIK KTP secara online, yang bisa Anda coba ikuti.
1. Cek NIK melalui SMS/WhatsApp
Hanya dengan ponsel pintar, Anda dapat mengecek status valid NIK yang tertera.
Cara cek NIK melalui SMS
Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:
Cek#KTP#NIK
Cara cek NIK melalui WhatsApp
Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479 dengan isi sebagai berikut:
nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
2. Cek NIK melalui media sosial
Masyarakat juga bisa menggunakan bantuan media sosial Dukcapil dengan nama pengguna 'Halo Dukcapil' pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter.
Anda dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format:
#NIK#nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telpon#keluhan
3. Cek NIK melalui call center
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.
Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang kiranya diperlukan.
Siapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan konfirmasi.
4. Cek NIK melalui email
Jika tak terlalu terburu-buru, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui surat elektronik (surel) ke alamat [email protected].
Gunakan format berikut untuk mengisi badan surel:
#NIK#nama_lengkah#nomor_KK#nomor_telpon#keluhan
5. Cek NIK melalui situs Dukcapil
Carak cek NIK KTP secara online yang terakhir adalah dengan mengakses laman resmi Dukcapil.
Berikut langkahnya:
- Akses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id/;
- Cari menu e-KTP;
- Isi NIK dan tekan tombol 'enter' di keyboard.
Jika data KTP memang valid, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data diri lengkap. [bay]