WahanaNews.co, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta bagi warga yang tinggal di luar daerah merupakan upaya untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Heru Budi mengatakan hal itu sebagai respons atas kritik dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait penonaktifan NIK KTP Jakarta.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Alokasikan Rp255 Miliar untuk Program Pelayanan Kesehatan Gratis 2025
Heru menyatakan, "Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada."
Menurutnya, jika warga Jakarta telah tinggal di daerah lain, maka rumah dan alamat mereka akan digunakan oleh orang yang tidak dikenal. Hal ini berdasarkan masukan dari tokoh masyarakat.
Selain itu, Heru juga menyebutkan bahwa pengusaha atau pemilik indekos mengeluhkan keberatan terhadap warga yang sudah pindah domisili dari Jakarta, tetapi KTP-nya masih tercatat di alamat lama.
Baca Juga:
Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat Gelar Sterilisasi Kucing Jantan di Kemayoran
Lebih lanjut, ada pula warga yang telah meninggal dunia, tetapi kabar kematiannya tidak dilaporkan kepada perangkat setempat seperti RT dan RW.
Dengan demikian, penonaktifan NIK KTP Jakarta bagi warga yang tinggal di luar daerah dilakukan untuk menegakkan aturan dan memastikan keakuratan data kependudukan di Ibu Kota.
"Yang terakhir, yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, kemana kita mau memberitahu keluarga? Dan itu terjadi," kata Heru.