WahanaNew.co, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengemukakan bahwa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Jakarta bagi warga yang tinggal di luar daerah merupakan upaya menegakkan aturan.
Hal ini merespons adanya kritik dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penonaktifan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada," kata Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat.
Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta, maka rumahnya dan alamatnya dipakai oleh orang yang tidak dikenal. "Banyak masukan dari tokoh masyarakat," katanya.
Selain itu, Heru menyebutkan pengusaha atau pemilik indekos yang mengeluh keberatan terhadap warga yang sudah pindah domisili dari Jakarta, tetapi KTP-nya masih di alamat yang lama.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Lalu, ada juga warga yang sudah meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan kabar kematiannya kepada perangkat setempat seperti RT dan RW.
"Yang terakhir, yang sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada RT, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, kemana kita mau memberitahu keluarga? Dan itu terjadi," kata Heru.
Karena itu, Heru menegaskan pentingnya ketertiban terkait administrasi penduduk dari sisi keamanan ataupun administrasi perbankan.