Pada kesempatan yang sama, hadir pula Sub Koordinator Keselamatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ketenagalistrikan, Sigit Cahyo Astoro yang memberikan pemahaman tentang regulasi keselamatan ketenagalistrikan.
Sigit menjelaskan, bahwa keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya dalam memenuhi standardisasi dan pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik serta pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi yang andal sekaligus aman bagi instalasi, manusia, maupun sekitar.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya diwajibkan kepada instalasi tenaga listrik saja, tetapi juga diwajibkan kepada teknisi kelistrikan sehingga untuk memenuhi hal tersebut perlu kerjasama dari masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut :
1.Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) Tenaga Listrik Terakreditasi
2.Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (BJB)
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
3.Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (SKTTK)
Dalam menjamin keamanan kelistrikan di rumah, PLN memasang suatu alat pengaman pada kwh meter atau disebut Mini Circuit Breaker (MCB) untuk memutus arus listrik apabila terjadi korsleting. Oleh karena itu, masyarakat dilarang mengutak-atik MCB tersebut.
Sigit juga menyampaikan harapannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha untuk mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO).