Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Joko Adi, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga:
Kim Jong Un Puji Tentara Korut yang Bunuh Diri Hindari Ditangkap Ukraina
Ia menjelaskan berdasarkan laporan, dugaan penganiayaan oleh RWT terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Dalam laporan tersebut, mantan istri Andre diduga melanggar Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi laporan itu, Rien Wartia Trigina juga melaporkan balik tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya setelah ramai di media sosial.
Baca Juga:
Tren Wisata Berubah, Kini Bukan Banyak Tempat tapi Makna Perjalanan
Erin bersama kuasa hukumnya, Siti Hajar dan M Afif, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026) dini hari untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.