Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga mendirikan rumah tempat tinggal empat lantai.							
						
							
							
								Tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Aturan tersebut ditandatangani Anies pada 27 Juni 2022.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Sebagai Kesiapsiagaan Pengamanan Pilkada Serentak, Polres Merangin Gelar TFG
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Menurut Anies kebijakan ini diterapkan untuk optimalisasi lahan. Selain itu, Anies menyatakan hal ini juga untuk mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.							
						
							
							
								"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies, Rabu (21/9).							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.