Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo atas putusan sidang kasus hak cipta. Kasasi itu mengakhiri proses panjang kasus hak cipta Ari Bias lawan Agnez Mo.
Melansir CNNIndonesia, putusan itu tercantum dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025 dan berstatus, "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis."
Baca Juga:
Tanpa Perantara, Ahmad Dhani Bongkar Royalti Rp 50 Juta per Bulan dari Ari Lasso
"Amar putusan: Kabul," tulisan dalam putusan itu.
Putusan itu merupakan akhir dari proses panjang dalam perkara hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Awalnya, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Ari Bias pada 30 Januari 2025.
Putusan itu mengharuskan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin ke Ari Bias. Menyikapi putusan itu, Agnez Mo mengambil langkah dengan mengajukan kasasi di MA.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Tanggapi Keributan Razman Arif dan Hotman Paris di Pengadilan
Kasasi itu diajukan pada 4 Juli, kemudian resmi dikabulkan pada 11 Agustus. Putusan MA itu juga bersifat final dan mengikat setelah Ari Bias tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.