Sementara, dalam jawaban sanggahan Pokja 4 tertanggal 28 Augustus 2024 mengatakan, PT. IMK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam model dokumen pemilihan Nomor: 1590/PN.01.01 tanggal 09 Augustus 2024 yang telah ditetapkan.
Dari hasil klarifikasi pada paket pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, PT. Piramita Multi Perkasa (PMP) ditetapkan sebagai pemenang tender.
Baca Juga:
Markus Bangunan Melanggar Tetap Berjaya, Irbanko Hanya Jadi Pecundang
Pada paket, PT. PMP melakukan perikatan perjanjian sewa dengan PT. Pendawa Putra Makasar (PPM) tanggal 22 Juli 2024.
Dalam perjanjian, salah satunya menjelaskan untuk peralatan pick up Merk Isuzu Tipe TBR 54 PU Turbo dengan nomor polisi: B 9436 TAQ dan pick up Merk Isuzu Tipe TBR 54 PU Turbo dengan No: B 9456 TAQ.
"Atas ketentuan tersebut maka PT. IMK tidak dapat ditentukan sebagai pemenang karena peralatan pick up telah digunakan pada pekerjaan yang sedang berjalan,” kata Pokja 4 dalam jawaban sanggahan.
Baca Juga:
Marak Bangunan Diduga Melanggar Tidak Ditindak Tegas, Walikota Jakpus Dilaporkan ke Gubernur
Diketahui, PT. PPM melakukan Surat Perjanjian Peralatan dengan PT.Inovasi Multi Kreasi dengan Nomor: 1273/SPSP/PPM-IMK/VIII/2024, pada 12 Agustus 2024.
Tidak terima alasan digugurkan karena dukungan peralatan PT. IMK klarifikasi kepada PT. PPM dan mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 29 Augustus 2024 yang menyatakan selaku penyedia peralatan 2 buah mobil pick up dengan nomor polisi B 3436 TAQ dan B 9456 TAQ kepada PT. IMK dan saat ini kondisi mobil pick up dimaksud tidak dipakai oleh PT. PMP dan juga setelah PT. PMP menjadi pemenang tidak melanjutkan kontrak sewa peralatan kepada PT. PPM sesuai isi perjanjian.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT. PPM, Peri Yuliastowo mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat dukungan. Tidak dikabari menang atau kalah.