Lebih lanjut Hobbin menyoroti, sejak tender proyek ini diduga sudah bermasalah. Pokja dituding sengaja mencari-cari kesalahan administrasi untuk menggugurkan perusahaan tertentu dan memenangkan rekanan binaan mereka.
Dalam kasus ini, Pokja 4 BPPBJ menetapkan PT Jagat Omar Nusantara sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp8.862.882.934,13, sementara nilai HPS proyek sebesar Rp10.356.032.097,82.
Baca Juga:
Markus Bangunan Melanggar Tetap Berjaya, Irbanko Hanya Jadi Pecundang
Namun, ada hal yang menarik perhatian dalam penetapan pemenang ini. Dari tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, PT Adikarya Konstruksi Perkasa (AKP) yang menawarkan harga terendah, yaitu Rp8.271.491.294,79, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, perusahaan di urutan kedua, PT Inovasi Multi Kreasi (IMK), dengan penawaran sebesar Rp8.284.825.882,26, juga digugurkan. Alasannya, perusahaan tersebut menawarkan peralatan yang sama, yaitu mobil pick-up, untuk proyek lain yang sedang berjalan.
Merasa dirugikan, PT IMK kemudian mengajukan sanggahan pada 27 Agustus 2024, dan meminta agar Pokja 4 mengevaluasi ulang proses penetapan pemenang tender.
Baca Juga:
Marak Bangunan Diduga Melanggar Tidak Ditindak Tegas, Walikota Jakpus Dilaporkan ke Gubernur
Direktur PT. IMK Dewi Sartika dalam sanggahannya mengatakan, Pokja 4 telah menyampaikan alasan tidak jelas dan mengada-ada karena tidak ada klarifikasi sebelumnya ke pihaknya.
"Tidak ada klarifikasi terkait kendaraan mobil pick up, digunakan pada pekerjaan apa dan lokasi mana,” ujarnya dalam sanggahan.
Dewi menjelaskan bahwa perusahaannya melakukan penawaran terendah, dibawah penawaran PT. Jagat Omar Nusantara (JON). Dan, pemprov DKI Jakarta bisa berhemat Rp 578.057.155,87.