WAHANANEWS.CO, Jakarta - Drama hukum yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru dengan keluarnya hasil tes DNA dirinya bersama Lisa Mariana dan seorang anak berinisial CA pada Rabu (20/8/2025).
“Besok,” kata Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga:
Aliran Uang Bank BJB Disisir, KPK Buka Opsi Libatkan PPATK
Tes DNA itu merupakan tindak lanjut laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, dan hingga kini perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kamis (7/8/2025), Ridwan Kamil dan Lisa Mariana telah menjalani pengambilan sampel darah serta air liur di kantor Bareskrim Polri Jakarta, termasuk sampel dari CA.
Sampel tersebut kemudian dibawa ke laboratorium Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Resmi Bercerai, Hak Asuh Zara Jatuh ke Tangan Atalia Praratya
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada Jumat (11/4/2025) dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media digital.
Laporan itu menjerat Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di Instagram pada Rabu (26/3/2025) yang memperlihatkan tangkapan layar percakapan dengan sosok yang diduga Ridwan Kamil, dan unggahan tersebut kemudian memicu isu perselingkuhan.
Ridwan Kamil sempat membantah tudingan itu, namun Lisa balik menantang agar dilakukan tes DNA.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]