Kasus Peceraian Ridwan Kamil, Anak Adopsi Atalia Tak Masuk Putusan Hakim
WAHANANEW.CO, Kota Bandung – Anak adopsi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, yakni Arkana Aidan Misbach, ternyata tidak masuk dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung terkait perkara perceraian.
Baca Juga:
Aliran Uang Bank BJB Disisir, KPK Buka Opsi Libatkan PPATK
Adapun Arkana tidak masuk putusan lantaran berstatus bukan anak kandung.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menyatakan anak adopsi pasangan Ridwan Kamil dan kliennya, Arkana Aidan Misbach, tidak masuk dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung pada perkara perceraian karena statusnya bukan anak kandung.
Debi mengatakan Arkana hingga saat ini masih berstatus sebagai anak negara sehingga tidak termasuk dalam objek putusan hak asuh.
Baca Juga:
Resmi Bercerai, Hak Asuh Zara Jatuh ke Tangan Atalia Praratya
"Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung statusnya masih anak negara cuma pak RK dan ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care) bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh," kata Debi di Bandung, Kamis (8/1/2026) melansir Antara.
Debi menjelaskan, dalam gugatan cerai tersebut hanya tercantum anak kandung, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.
“Di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,” ujarnya.