WahanaNews.co | Bangunan tanpa dilengkapi papan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merajalela di Jakarta Timur sebagaimana terlihat di Jl. Raya Penggilingan, Kampung Padaengan, Jl. Tipar Cakung, dan di Jl. Curug Raya, Pdk Kelapa, Kecamatan Duren Sawit.
Pantauan dilapangan, di Jl. Raya Penggilingan terdapat 5 pintu bangunan berbentuk ruko dan puluhan bangunan 2 lantai berbentuk kos-kosan, di Kampung Padaengan terdapat bangunan rumah tinggal 2 lantai, di Jl. Tipar Cakung terdapat bangunan dengan konstruksi baja, sedangkan di Jl. Curug Raya, Kec. Duren Sawit, terdapat bangunan kos-kosan dan gudang.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Sementara Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Paragraf 2 Pasal 10 ayat (4) menyatakan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Foto: Bangunan konstruksi baja tanpa IMB di Jl. Tipar Cakung
Foto: Bangunan 2 lantai di Kampung Padaengan tanpa IMB
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Foto: Bangunan ruko dan gudang tanpa IMB di Jl. Curug Raya, Pdk Kelapa, Duren Sawit
Foto: Bangunan Ruko dan Kos-Kosan tanpa IMB di Jl. Raya Penggilingan
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa, pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur belum melakukan tindakan nyata, seperti penyegelan untuk pembatasan kegiatan bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.