"Mohon maaf atas situasi tadi, pertama
saya sampaikan bahwa saudara Jerinx memang tadi menyatakan mohon maaf kepada
teman-teman media, untuk sementara dia tidak mau berkomentar dulu, atas
pertimbangan dia pribadi yang tadi juga tidak dijelaskan kepada saya selaku
kuasa hukum," ujar kuasa hukum Jerinx, I Wayan "Gendo" Suardana, kepada
wartawan di Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021).
"Tapi dia mohon maaf, mohon sampaikan
kepada teman-teman jurnalis media bahwa saya ini Jerinx tidak bisa berkomentar,
karena pertimbangan-pertimbangan tertentu," imbuh Gendo.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
Usai menjalani hukuman selama 10 bulan, Jerinx
disebut menjalani upacara pembersihan menurut agama Hindu atau yang dikenal
dengan sebutan melukat.
Upacara ini dilaksanakan bersama pihak ibu
dari Jerinx yang merupakan seorang sulinggih atau pendeta.
Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari
unggahan yang dibuat pada akun media sosial Instagram pribadi miliknya, @jrxsid.
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
Kala itu, 13 Juni 2020, Jerinx mengkritik
penanganan pandemi Covid-19 dan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pihak
rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).
Unggahan Jerinx menuai kehebohan di jagat
maya.
Musisi berusia 44 tahun itu kemudian
dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.