Kasus "IDI Kacung WHO" pun berlanjut hingga ke
pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar
menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo
Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Namun, pihak jaksa penuntut umum mengajukan
banding.
Putusan tingkat kedua justru meringankan
Jerinx, berupa pemotongan masa hukuman menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10
juta subsider satu bulan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.