WahanaNews.co, Jakarta - Ahli waris yang menerima harta peninggalan berupa tanah perlu segera mengurus balik nama sertifikat hak. Selain dalam rangka tertib administrasi pertanahan, balik nama sertifikat tanah warisan bertujuan menghindari risiko dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di masa depan.
Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjadi bukti kepemilikan yang asli dan kuat atas suatu lahan. Cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di kabupaten/kota.
Baca Juga:
Kades Kohod dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah
Syarat dan cara balik nama tanah warisan Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak karena pewarisan perlu menyerahkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Oleh karena itu, ahli waris perlu membuat surat kematian dan surat tanda bukti sebagai ahli waris terlebih dahulu sebelum mengurus balik nama sertifikat.
Berikut prosedur atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:
Baca Juga:
Soal Pagar Laut Bekasi, Muannas Alaidid Heran Said Didu Tidak Bersuara
- Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Penyiapan berkas persyaratan yang diperlukan Penyerahan dokumen dan persyaratan ke BPN atau Kantor Pertanahan.
Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), berikut dokumen persyaratan peralihan hak pewarisan atau balik nama sertifikat tanah warisan:
1.Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/Kartu Keluarga) dan kuasa (jika dikuasakan) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat tanah asli
5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
6. Akta wasiat notariil Fotokopi
7. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran)
9. Penyerahan bukti SBB (BPHTB), bukti SSP/PPH (bukti pembayaran pajak) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran).
Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Selanjutnya, ahli waris dapat mengurus akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Biaya balik nama tanah warisan Biaya balik nama sertifikat tanah warisan berbeda-beda, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.
Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan:
Nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran Sebagai contoh, sebidang tanah warisan memiliki luas 500 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut sebesar: Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,25 juta ditambah biaya pendaftaran. Demikian dilansir dari kompas.
[Redaktur: JP Sianturi]