WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan jika Indonesia memiliki sedikit masalah dalam hal tata administrasi pertanahan pada masa lalu. Khususnya sertifikat tanah yang terbit selama periode tahun 1960-1987.
Dilansir dari kompas.com, Nusron mengungkapkan salah satu biang kerok banyaknya kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda di Indonesia.
Baca Juga:
Skandal Tanah di Tangerang: 16 Kades Diduga Ikut Bermain, Desa Kohod Jadi Proyek Percontohan
Sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut, lanjut Nusron, tidak memiliki peta bidang tanah atau peta kadastral yang jelas.
"Ini batasnya jalan apa? Ini bentuknya apa? Enggak ada. Yang ada hanya gambar tanah. Alamatnya enggak ada," ungkap Nusron dalam keterangan pers usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, baru-baru ini.
Oleh sebab itu, karena tidak ada keterangan tentang peta bidang tanah, setiap orang hanya sekadar menunjuk bidang tanah sepemahamannya tanpa dasar bukti yang jelas.
Baca Juga:
Kades Kohod dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah
Namun kemudian seiring berjalannya waktu, ketika pemilik sudah meninggal dan mewariskan kepada cucu-cucunya, tanah tersebut sudah disertifikatkan oleh orang lain.
Hal itulah yang menjadi problem umum dan mengakibatkan adanya sertifikat tanah ganda pada saat ini.
"Kenapa? Karena memang enggak ada bukti bahwa tanah dimiliki yang itu. Ini banyak sekali jumlahnya memang model seperti itu," tandasnya.