WahanaNews.co | Harmonisasi dokumen pelaku perjalanan terkait Covid-19 atau standar protokol kesehatan sangat penting untuk mempromosikan mobilitas global dan mempercepat pemulihan ekonomi. Namun bagaimana kelanjutan protokol kesehatan tersebut setelah pandemi berakhir.
Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan pembatasan perjalanan sambil menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko kesehatan. Termasuk juga dengan penerapan pedoman protokol kesehatan.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Harmonisasi dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko sambil mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti epidemiologi penyakit dan kapasitas sistem kesehatan.
Beberapa aspek penting dalam harmonisasi standar protokol kesehatan tersebut meliputi aspek politik dan hukum, kapasitas dan keterjangkauan negara, masalah etika, teknis, kemampuan beradaptasi dengan situasi yang berubah cepat, dan penggunaan teknologi.
Negara-negara G20 diundang untuk berpartisipasi dalam proyek percontohan di Global Public Trust Repository. Proyek ini membutuhkan anggota G20 untuk membagikan kunci-publik dan akan disimpan dalam platform repositori sehingga memungkinkan untuk sistem memverifikasi asal-usul sertifikat.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
Dokumen terkait Covid-19 dari warga negara di negara G20 akan dikenali melalui kode QR di sertifikat pada saat kedatangan dan keberangkatan dengan tetap melindungi privasi dan keamanan data.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan standar protokol kesehatan global menjadi sebuah alat dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap negara. Bahkan ketika pandemi Covid-19 telah berakhir, protokol kesehatan global tetap menjadi alat untuk antisipasi pandemi berikutnya.
''Standar protokol kesehatan global berbasis paspor digital bisa digunakan ke depan saat pandemi terjadi, sehingga sudah ada alatnya,'' ujar Menkes Budi pada konferensi pers 2nd HMM di Bali, Kamis (27/10).