WahanaNews.co, Jakarta Di zaman pandemi seperti sekarang, traveler yang ingin naik pesawat diberlakukan berbagai syarat untuk mencegah penularan virus Covid-19 dalam penerbangan. Kalau bisa sebelum terbang datang lebih awal ke bandara untuk check-in.
"Lion Air mengimbau dan mewajibkan kepada setiap calon penumpang untuk tiba lebih awal sebelum waktu keberangkatan di bandar udara rata-rata waktu terbaik ialah 3 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Calon penumpang sangat perlu memperhitungkan perjalanan menuju bandar udara. Pertimbangan meminimalisir apabila terjadi macet di perjalanan, antrean proses validasi dokumen uji kesehatan atau hal lainnya," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, seperti dilansir detikcom.
Untuk penerbangan domestik, pelayanan pelaporan (check-in) ditutup 30 menit sebelum keberangkatan. Ruang tunggu (boarding gate), ditutup 10 menit sebelum keberangkatan.
Syarat penerbangan
Baca Juga:
Dua Penerbangan Tujuan Solo Dialihkan ke Semarang Akibat Cuaca Buruk
Sementara itu berdasarkan aturan dalam Inmendagri No 57 Tahun 2021, Se Satgas Penanganan Covid-19 No 22 Tahun 2021, Se Kementerian Perhubungan RI No 96 Tahun 2021, PERGUB KALBAR Nomor 75 tahun 2021 ada beberapa syarat penerbangan yang harus dipenuhi traveler.
Rute Penerbangan 1
- Dari / Ke Pulau Jawa
- Dari / ke Pulau Bali
- Antar Daerah di dalam Pulau Jawa
Wajib Rapid Antigen 1 x 24 Jam + vaksin dosis ke 2 atau SWAB RT-PCR maksimal 3 x 24 Jam + minimal vaksin dosis ke 1
Rute Penerbangan 2
- Antara Daerah di luar Wilayah Pulau Jawa & Bali
Wajib Rapid Antigen maksimal 1 x 24 Jam atau SWAB RT-PCR maksimal 3 x 24 Jam dan minimal vaksin dosis ke 1
Rute Penerbangan 3
- Setiap penumpang yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Barat ( Kalbar ) Wajib SWAB RT-PCR maksimal 3 x 24 Jam + minimal vaksin dosis ke 1
- Setiap penumpang yang akan keluar dari wilayah Kalimantan Barat ( Kalbar ) Wajib Rapid Antigen maksimal 1 x 24 Jam + vaksin dosis ke 2 atau SWAB RT-PCR maksimal 3 x 24 Jam dan minimal vaksin dosis ke 1
-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang di atas > 12 tahun yang tidak bisa divaksinasi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Penumpang di bawah <12 tahun dapat melakukan perjalanan selama didampingi keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga ( KK ) dan memenuhi syarat hasil tes Covid-19 yang di tentukan sesuai rute penerbangan ( Tanpa sertifikat vaksin )
Jika telat Check-In
Ketentuan dan prosedur apabila calon penumpang terlambat check-in, maka biaya tiket dikembalikan 10%. Proses pengurusan, calon penumpang wajib untuk melapor dan proses pengembalian dana tiket (refund) sesuai dimana calon penumpang membeli tiket (pengembalian dana tidak diberikan di bandar udara).
Naik Pesawat Aman dan Sehat
Uji kesehatan Covid-19 didukung tenaga medis profesional, kinerja serta tingkat kecepatan penanganan akurat, tepat waktu (real time), praktis, mudah, hemat waktu, efektif dan dikerjakan berdasarkan protokol kesehatan ketat.
Seluruh armada dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.
Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station) dimana pesawat Lion Air Group berada.
"Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group beroperasi senantiasa mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujar Danang.
[Redaktur: JP Sianturi]